SBY: Perpres Tanah Jangan Digunakan untuk Pembangunan Mal
Kamis, 30 Jun 2005 17:24 WIB
Jakarta - Demo menolak Perpres No.36/2005 yang bisa digunakan untuk mencabut hak atas tanah kian marak, tapi pemerintah bergeming. Yang ada hanya imbauan dari Presiden SBY agar perpres tersebut tidak digunakan dalam proyek-proyek yang bukan untuk kepentingan umum.Adanya imbauan Presiden SBY ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto usai diterima Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/6/2005)."Jangan dengan perpres ini menggusur masyarakat dalam pembangunan mal atau lainnya yang bukan kemaslahatan bersama," kata Djoko mengutip imbauan Presiden SBY yang ditujukan kepada para gubernur ini.Menurut Djoko, sejauh ini tidak ada rencana dari pemerintah untuk menunda Perpres mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ini. Proses pembebasan tanah untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur akan menggunakan perpres ini.Dipaparkan Djoko, klausul pencabutan hak milik atas atas tanah yang dikhawatirkan banyak pihak merupakan langkah terakhir. Ini baru akan ditempuh apabila si pemilik lahan menolak berbagai tawaran ganti rugi dari pemerintah. Ada tiga mekanisme tawaran pemberian ganti rugi. Yakni berupa uang yang nilainya dimusyawarahkan kedua belah pihak, pemberian lahan pengganti termasuk relokasi untuk warga yang ingin tetap tinggal bersama-sama, dan pemberian saham kepemilikan di proyek yang dibangun."Ada alternatif yang tidak pernah ada dalam aturan-aturan sebelumnya, yaitu ditukar dengan saham kepemilikan proyek senilai harga lahannya. Kalau dibuat jalan tol maka dia akan menerima sebagian tol fee," jelas Djoko.Ditegaskan Djoko, selain merupakan langkah terakhir, yakni setelah semua mekanisme tawaran ganti rugi ditolak, pencabutan hak milik atas tanah juga hanya untuk proyek-proyek tertentu. Kebijakan ini hanya untuk proyek yang tidak bisa dialihkan lokasinya seperti jalan tol, bendungan, atau banjir kanal.Terkait maraknya demo, menurut Djoko, Presiden SBY menugaskan kepada dirinya agar meningkatkan sosialisi tentang Perpres No.36/2005 melalui berbagai forum. Dengan harapan jika semakin banyak masyarakat yang paham maka aksi penolakan itu makin berkurang.Sayangnya Djoko tidak bisa menjelaskan bagaimana mekanisme kontrol untuk menjamin pelaksanaan Perpres ini tidak melenceng dari aturan. Ketika didesak oleh wartawan, ia hanya menjawab, "Masa kalau diperintah presiden tidak diikuti."Sementara Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengingatkan semua pihak untuk tidak memanfaatkan aksi-aksi penolakan terhadap Perpres No.36/2005 sebagai isu politik. Apalagi jika digunakan untuk melindungi kelompok-kelompok calo yang merasa dengan perpres ini tidak bisa bermain. Sudi juga menilai demo menolak Perpres No.36/2005 masih wajar. Sebab demo itu tidak anarkis dan tetap menjaga keamanan. "Tapi jangan sampai dipolitisir atau melindungi para calo tanah," demikian Sudi Silalahi.
(gtp/)











































