"Perkara atas nama Muhammad Rizieq Syihab, kasus pornografi, saat ini kasus perkaranya masih berada pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Prasetyo menyebut kejaksaan belum melakukan tindakan lanjutan soal kasus Rizieq. Pihaknya, disebut Prasetyo, masih menunggu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kejaksaan pernah mengembalikan SPDP kasus Rizieq pada 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Rizieq adalah tersangka dalam kasus chat dengan kandungan pornografi yang diusut Polda Metro Jaya. Rizieq membantah mentah-mentah sangkaan polisi dalam kasus ini dan menyebut polisi melakukan kriminalisasi. Rizieq saat ini berada di Mekah, Arab Saudi.











































