"Besok ya, agendanya (pemeriksaan Sohibul, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (28/3).
Argo tak menjelaskan secara detail mengenai keterangan yang akan digali penyidik kepada Sohibul. Sohibul akan diperiksa sebagai terlapor.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Fahri Hamzah pada Rabu (20/3) dan Senin (19/3). Kepada polisi, Fahri menceritakan kronologi pernyataan Sohibul yang dinilai telah menyudutkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini