"Kepada JPU, saya sudah sarankan untuk dibentuk tim verifikasi. Terdiri dari para korban sendiri untuk bagaimana mereka membagi aset yang ada secara merata di antara mereka," ujar Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Prasetyo menjelaskan alasan tim verifikasi aset itu terdiri dari para korban. Menurut dia, kejaksaan juga tidak dilibatkan ke dalam tim pembagian aset First Travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan pembagian aset ini akan menimbulkan masalah. Sebab, kata dia, jumlah aset First Travel kemungkinan tak sepadan dengan kerugiaan calon jemaah yang menjadi korban penipuan.
"Mungkin nanti, kami akan menghadapi permasalahan ketika berkaitan dengan eksekusi barang buktinya dan barang rampasannya karena demikian banyaknya masyarakat yang menderita kerugian dibandingkan dengan aset yang berhasil diselamatkan," jelas Prasetyo.
Kasus First Travel sendiri saat ini sedang masuk ke pengadilan. First Travel diawaki trio penjahat, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.
(aan/tor)











































