Jaksa Agung Jelaskan Penegakan Hukum di Pilkada

Jaksa Agung Jelaskan Penegakan Hukum di Pilkada

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 11:33 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo/Foto: Lamhot Aritonang-detikcom
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memaparkan pola penanganan kasus hukum termasuk perkara dugaan korupsi di Pilkada. Kejagung juga mewaspadai potensi politik uang.

Paparan ini disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap.

"Pilkada 2018 digelar di lumbung suara. Jateng, Jatim, Jabar, itu 48 persen suara nasional. Kemenangan akan dimaknai parpol sebagai kemenangan psikologis. Ini mendorong pertempuran sengit, seru, berpotensi terjadinya tindak masalah kecurangan yang bermuara pada proses hukum," kata Prasetyo dalam paparannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pilkada menurutnya bisa dilepaskan dari praktik politik uang. Karenanya, pihaknya disebut sudah melakukan sinergi dengan penegak hukum lain untuk mencegah praktik korupsi terjadi.

"Menyikapi itu, pada tanggal 6 Maret 2018, dirumuskan, ditandatangani perjanjian kerja sama KPK-Polri-Jaksa tentang penanganan tindak pidana korupsi yang meliputi pertukaran data, sinergi penanganan korupsi di pilkada," katanya.



Prasetyo juga menjelaskan soal sikap Kejaksaan dalam menunda penetapan tersangka bagu calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2018. Menurut dia, sikap itu diambil demi menghargai proses demokrasi.

"Kebijakan menunda yang ditempuh kejaksaan bukan berarti pengusutan dihentikan. Ini hanya memastikan pelaksanaan pilkada berjalan baik dan lancar," ujar dia.

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads