KPK Ajukan Kasasi Kasus Puteh
Kamis, 30 Jun 2005 16:37 WIB
Jakarta - Jaksa KPK berhasil menggiring Abdullah Puteh ke sel. Tapi jaksa tetap kecewa karena salah satu dakwaannya dimentahkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa pun mengajukan kasasi.Jaksa KPK mendaftarkan akta kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2005). Kasasi ini diajukan karena dalam putusan di Pengadilan Tipikor, Puteh dijatuhi putusan sesuai dengan dakwan primer, yakni tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan jabatannya.Sedangkan dalam putusan PT Tipikor, Puteh dibebaskan dari dakwaan primer, yang dianggap terbukti adalah dakwaan subsider, yakni penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara berlanjut. Meski demikian, hukuman bagi Puteh tetap saja, yaitu penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan."Dalam putusan hakim PT, dakwaan kita yang terbukti adalah dakwaan subsider. Kita tetap berkeyakinan bahwa yang terbukti adalah dakwaan primernya. Makanya kita ajukan itu," kata salah satu jaksa kasus Puteh, Khaidir Ramli, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat.Menurut Khaidir, dakwaan subsider yang diputus oleh PT mengenai penyalahgunaan wewenang. "Dalam dakwaan primernya adalah dia melawan hukum," katanya.Tindakan melawan hukum Puteh salah satu buktinya adalah dana Rp 4 miliar pembelian helikopter MI-2 merek PLC buatan Rostov, yang masuk ke rekening pribadi Puteh."Selain itu, dia juga menunjuk secara langsung rekanan, yang berarti melanggar Keppres, dan membayar secara langsung, tapi dia bukan pimpro," jelasnya.Ditanya mengenai keberatan tim kuasa hukum Puteh yang masih mempermasalahkan wewenang KPK dalam menangani Puteh, Khaidir menjawab, semua hakim PT dalam memutuskan banding tidak mempermasalahkan itu.Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh telah mengajukan memori kasasi ke MA pada Selasa, 21 Juni 2005, atas putusan PT Tipikor.Khaidir juga menyatakan, Abdullah Puteh akan menjadi saksi kasus Bram Manopo pada 7 Juli 2005. "Kita tidak perlu lagi minta izin untuk memanggil dia. Karena kita akan langsung memanggilnya di LP," kata Khaidir.Bram Manopo saat ini diadili Pengadilan Tipikor karena pengusaha ini terkait dengan pengadaan helikopter tersebut.
(nrl/)











































