Dalam persidangan tipikor dengan terdakwa Abun terungkap, adanya pemberian uang ke Rita yang disamarkan dalam kantong plastik hitam. Keterangan itu didapatkan dari saksi General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto.
Hanny mengaku melihat Abun membawa kantong plastik hitam ke rumah Rita dan mengetahuinya sebagai oleh-oleh tanpa tahu isinya. Kala itu, dia bersama Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kukar Ismed Ade Baramuli, Timotheus Mangintung, serta Abun menemui Rita untuk minta tandatangan surat keputusan izin lokasi perkebunan untuk PT Sawit Golden Prima milik Abun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya itu plastik ketinggalan, terus Timotheus bilang sudah nggak apa-apa itu petis (duit)," ujar Hanny menirukan kalimat Timotheus, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Baca juga: Saksi Lihat Abun Beri Bupati Rita Uang Pakai Kantong Plastik
Rupanya tindak lanjut transaksi itu tak berjalan sesuai rencana. Rita tidak mau mengeluarkan izin tambang untuk perusahaan milik Abun karena dinilai overlap sehingga pengusaha itu merugi. Hanny menyebut, dia diminta Abun mengembalikan sejumlah uang jika Rita tidak mau membayar uang ganti rugi.
"Kemudian saya menghadap ke Rita, 'Bu, ini kenapa? Saya buta urusan kebun dan tanah. Ya sudah kalau Gun rugi ambil saja emas saya.' Waktu itu tanda tangan emas telah menerima 15 batang dibawa saya dibayarkan 24 November 2010," kata Hanny dalam kesaksiannya.
Hanny juga mengungkap, Abun yang berang mengancam akan menyeret Rita sama-sama ke penjara lantaran mengetahui yang dilakukan Bupati Kukar itu. Singkatnya, Hanny kemudian mengambil 15 emas batangan di kediaman rumah Rita. Emas dengan berat total 15 kg itu dibungkus dengan koran.
"Emas dikeluarkan, lalu ditaruh di meja jumlahnya 15 batang, per batang 1 kg. Saya tulis serinya di atas surat tanda terima karena uangnya belum diberikan jadi emasnya dibawa pulang dulu," ucap Hanny.
Baca juga: Abun Terima Emas 15 Kg dari Bupati Rita soal Izin Tambang
Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi uang suap Rp 6 miliar untuk Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Hotel Golden Season Samarinda adalah milik Abun.
Abun juga dulu sempat dijadikan terdakwa dalam kasus pungli pelabuhan Samarinda. Namun Abun dibebaskan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan tidak terbukti melakukan pungli. (nif/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini