Penyitaan dilakukan di kantor Abu Tours, Jl Kakatua, Makassar, Selasa (27/3/2018). Selain itu, penyidik menyita aset lain milik Hamzah Mamba, berupa kantor keberangkatan umrah dan haji di Jl Baji Gau.
Dari pantauan detikcom, ada empat penyidik yang memasang spanduk di depan kantor Abu Tours yang menjadi penanda kantor disita.
Penyitaan ini berdasarkan surat penyidikan nomor SP Dik /05/II Ditreskrimsus Tanggal 27 Februari 2018 dan penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 415 / Pend.Pid/ 2018/PN MKS 23 Maret 2018 tanah dan bangunan disita.
"Polda akan melakukan penyitaan aset Abu Tours Jalan Baji Gau dan Kakatua," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.
Penyidik sebelumnya menyita aset lain milik Hamzah berupa motor gede.
Polisi sudah menetapkan Hamzah sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 54 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1-5 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (fdn/fdn)