"Keberadaan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren ini sangat urgen dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana sudah diamanatkan oleh UUD 1945," kata Reni di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Baca juga: Begini Alur Pembentukan Sebuah Undang-undang |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bisa menafikan bahwa hakikatnya pendidikan pesantren merupakan fondasi pendidikan yang ada di Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka," imbuhnya.
Ruang lingkup RUU Pendidikan Agama dan Pesantren mencakup pendidikan keagamaan bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Faktanya, agama sebagai mata pelajaran paling sedikit. Atas dasar itu, kami ingin mengelaborasi tentang sistem pendidikan keagamaan ini dalam suatu UU," jelas Reni.
RUU inisiatif DPR ini sebelumnya masuk di Prolegnas 2018 oleh Badan Legislasi. Atas draf RUU Pendidikan Agama dan Pesantren yang diajukan oleh F-PPP dan F-PKB, Baleg pun membentuk tim panitia kerja untuk melakukan harmonisasi.
"Nanti dibawa di dalam panja, tentu kita akan membentuk panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB," kata anggota Baleg Totok Daryanto. (tsa/bag)