"Iya, silakan saja kalau dia lakukan kasasi. Dia masih bisa kasasi tetapi kita tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Menurut Ilham, saat ini status JR Saragih tidak bisa menjadi calon kepala daerah peserta pilkada. Hal ini disebabkan adanya putusan PT TUN yang menolak gugatan JR Saragih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PT TUN Makin Tutup Peluang JR Saragih Nyagub |
"Dia kan ingin mengajukan bahwa dia bisa menjadi calon, tetapi karena sudah diputuskan di PT TUN dan ditolak seluruh permohonannya, maka sampai saat ini dia tidak bisa menjadi calon sampai ada putusan hukum lainnya," kata Ilham.
Dia mengapresiasi putusan PT TUN Sumut. Dengan ditolaknya gugatan JR Saragih, kata Ilham, itu membuktikan KPU Sumut telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan.
"Kita menang (gugatan) artinya apa yang sudah kita putuskan sudah benar. Jadi, apa yang diputuskan KPU Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Baca juga: JR Saragih Kini Sendiri |
Sebelumnya, PT TUN Sumut menolak gugatan JR Saragih-Ance Selian. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Bambang Edy Soesanto menyatakan gugatan JR Saragih ke PT TUN prematur. Hal tersebut lantaran masih adanya proses hukum di Bawaslu Sumut dengan gugatan yang sama.
"Kita menghargai putusan mejelis hakim PT TUN Medan, yang mengabulkan eksepsi tergugat," kata Ance setelah menghadiri sidang putusan di kantor PT TUN Sumut, Jalan Pratun, Medan, Selasa (27/3).
"Kita datang ke sini untuk menuntut keadilan dan mencari ruang keadilan," imbuhnya.
Ance menyebut ia dan JR Saragih tak akan berhenti berjuang. Meski ditolak PT TUN, mereka akan terus mengajukan gugatan ke tingkat selanjutnya, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA). (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini