Aturan itu termaktub dalam revisi Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh.
"Setiap jemaah umrah harus mengetahui pakai maskapai penerbangan apa. Setiap PPIU (biro travel) harus transit minimal 1 tempat saja. Tidak boleh ke Kuala Lumpur dulu, Kolombo, Afrika, nggak jelas karena menggunakan harga paling murah maskapai," ujar Lukman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di PMA, pemberangkatannya selambat-lambatnya 6 bulan sejak mendaftarkan diri harus diberangkatkan dan 3 bulan setelah melunasi, diberangkatkan. Tak boleh ada penelantaran," ucapnya
Biro travel, disebut Lukman, mesti memastikan semua hal terkait keberangkatan calon jemaah mereka. Semua hal itu termasuk soal penginapan.
"Hotel, pelayanan satu kamar berapa orang, makanannya," ucap Lukman.
Andai biro travel tak mematuhi PMA, sanksi menanti. "Kalau ada yang tidak sesuai, kami beri sanksi sesuai gradasi tingkatan kesalahannya," jelas dia. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini