Menurut Margarito, keputusan DPR untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden ke RKUHP layaknya mengundang tiran datang. Ia berpandangan, akan berbahaya jika pasal tersebut dicantumkan kembali.
"Kita sedang mengundang tiran. Di sana nggak boleh dikritik, sana juga ini nggak masuk akal. Ini bahaya betul. Penghinaan presiden itu hasil feodal Eropa, bagaimana kita di sini menghidupkan, mengatur lagi presiden," kata Margarito dalam diskusi di media center DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terus terang ya, mestinya dimengerti betul, kita jangan berjalan ke belakang. Feodal yang seperti ini memilukan. Kita sedang menciptakan monster, kita mengundang tiran datang. DPR dan pemerintah tidak bisa dikritik," ungkapnya.
Margarito pun berharap agar RKUHP yang akan datang dapat membuat perubahan yang lebih baik bagi Indonesia. Wacana dihidupkannya pasal penghinaan terhadap presiden ini memang masih menjadi pro dan kontra.
"Kita harus pastikan kita tidak lebih parah dari sekarang. Dan nggak ada dalam sejarahnya jabatan dan pemangku jabatan disamaratakan," tutur Margarito. (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini