Pasal Penghinaan Presiden akan Bangkitkan Tirani

Pasal Penghinaan Presiden akan Bangkitkan Tirani

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 18:32 WIB
Ilustrasi sidang. (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Jakarta - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai pasal penghinaan presiden pada Rancangan KUHP tidak masuk akal. Pasal yang mengambil struktur pendelegasian kekuasaan Eropa tersebut dinilai berbahaya.

Menurut Margarito, keputusan DPR untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden ke RKUHP layaknya mengundang tiran datang. Ia berpandangan, akan berbahaya jika pasal tersebut dicantumkan kembali.


"Kita sedang mengundang tiran. Di sana nggak boleh dikritik, sana juga ini nggak masuk akal. Ini bahaya betul. Penghinaan presiden itu hasil feodal Eropa, bagaimana kita di sini menghidupkan, mengatur lagi presiden," kata Margarito dalam diskusi di media center DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, Indonesia mengalami kemunduran dengan diaktifkannya kembali pasal tersebut. Tak hanya mengundang tiran, Margarito menyebut pasal itu akan menjadi monster di tengah negara Indonesia.


"Saya terus terang ya, mestinya dimengerti betul, kita jangan berjalan ke belakang. Feodal yang seperti ini memilukan. Kita sedang menciptakan monster, kita mengundang tiran datang. DPR dan pemerintah tidak bisa dikritik," ungkapnya.

Margarito pun berharap agar RKUHP yang akan datang dapat membuat perubahan yang lebih baik bagi Indonesia. Wacana dihidupkannya pasal penghinaan terhadap presiden ini memang masih menjadi pro dan kontra.

"Kita harus pastikan kita tidak lebih parah dari sekarang. Dan nggak ada dalam sejarahnya jabatan dan pemangku jabatan disamaratakan," tutur Margarito. (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads