"Karena menurut suami saya, suami saya tidak pernah mengancam Yori (Yori Kristianti/adik Hanny) dan terlibat mengancam. Jadi saya keberatan dengan keterangan beliau," kata Rita menanggapi kesaksian Hanny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Rita menyebut Yori bekerja di salon miliknya atas rekomendasi Hanny. Dia pun meminta Yori untuk dihadirkan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam persidangan, Hanny mengatakan adanya ancaman dari seseorang bernama Beni kepada keluarganya. Dalam surat dakwaan Rita dan Khairudin, Hanny disebut sebagai staf dari Hery Susanto Gun alias Abun, kontraktor yang didakwa menyuap Rita.
"Beni, menurut pengakuan adik saya dan yang melihat fotonya, suaminya Ibu Rita. Yang disampaikan, bilang Hanny 'jangan ngomong macam-macam, jangan nulis macam-macam, nanti saya tuntut dia'," ujar Hanny.
Dalam perkara ini, Rita didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita. (fai/dhn)











































