Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Ahmad Yurikho saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
"Masih kami telusuri, info bahwa pelaku atas nama tersebut (KA) juga masih kami validasi," kata Alexander saat dihubungi detikcom, Selasa (27/3/2018).
Kasus itu dilaporkan oleh pelapor bernama Angham Said Mahmood Al Hamdan (43), seorang perempuan berkewarganegaraan Palestina. Alexander sendiri belum bisa mengkonfirmasi soal hubungan pelapor dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikcom, kasus bermula pada 17 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban keluar dari rumahnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa seizin pelapor. Korban pun tidak bisa dihubungi lagi saat itu.
Pelapor yang mencurigai terlapor kemudian berusaha menghubungi pihak UNHCR. Selanjutnya, korban diketahui berada di rumah terlapor di Rusun Bidara Cina, Cawang, Jakarta Timur.
Akan tetapi, saat itu terlapor dan korban tidak ada di rumah. "Yang diduga membawa kabur itu WN Bangladesh, masih kita klarifikasi," tuturnya. (mei/tor)