"Bahwa hal-hal yang diatur terkait perkembangan di Indonesia jadi berbeda dengan cita rasa yang lama," ujar Nasir saat diskusi di media center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Namun, menurut Nasir, ada pasal 'zombie', yaitu tentang penghinaan presiden. Nasir pun mengatakan adanya pasal-pasal 'zombie' semacam itu membuat perdebatan dalam revisi KUHP semakin panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya pikir pasal ini debatnya di Panja akan panjang. Saya pikir harus dibenahi," imbuh Nasir.
Untuk itu, Nasir berharap pembahasan soal revisi KUHP harus menelurkan KUHP yang menjadi acuan. "Rancangan KUHP ini kan antara DPR dan pemerintah, jadi semaksimal mungkin KUHP ini harus menjadi karya yang agung. Bagaimana bisa menjadi bagian dari hukum nasional kita," kata Nasir. (yas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini