"Ketiga orang yang akan diseleksi tersebut (Brigjen) Firli, Wisnu Baroto dan Witono sudah lapor LHKPN belum? Bila belum, bayangkan bagaimana mungkin orang yang akan menjadi deputi penindakan dan pejabat struktural KPK namun tidak pernah lapor LHKPN," kata Dahnil lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/3/2018).
Dahnil mengatakan calon pejabat di KPK harus memiliki integritas. Pengabaian terhadap LHKPN seorang calon deputi penindakan merupakan bentuk perusakan terhadap KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom coba melihat LHKPN ketiga calon deputi tersebut dari aplikasi LHKPN KPK. Hasilnya, ketiga orang tersebut pernah melaporkan LHKPN.
Dilihat dari aplikasi tersebut, Witono terakhir melaporkan LHKPN pada 2010 dengan jabatan jaksa/asisten tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Berikutnya, Wisnu Baroto juga sudah melaporkan LHKPN pada 2011 dengan jabatan jaksa/asisten tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Brigjen Firli juga pernah melaporkan LHKPN pada tahun 2002 saat masih menjabat sebagai Wakapolres Lampung Tengah.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah mewawancara tiga calon deputi bidang penindakan. Ketiga calon itu berasal dari institusi kepolisian dan kejaksaan.
"Senin, 26 Maret 2018 telah dilakukan wawancara oleh pimpinan KPK terhadap 3 calon deputi bidang penindakan KPK, yaitu Firli (Kapolda NTB Brigjen Firli), Wisnu Baroto (jaksa), Witono (jaksa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
(HSF/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini