Inayah keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.45 WIB, Selasa (27/3/2018). Dia menutupi wajahnya dengan rambut sambil menundukkan kepala dan berjalan menuju mobil.
KPK memeriksa Inayah sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Selain Inayah, KPK juga memeriksa Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani Tagor sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah terpisah.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Baca juga: KPK Periksa Istri Setya Novanto |
Irvanto diduga sudah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto.
Selain Irvanto, orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.











































