DPR Sepakat Kaji Ulang Hasil Pansus Trisakti
Kamis, 30 Jun 2005 14:54 WIB
Jakarta - Di zaman SBY, kasus Trisakti-Semanggi I dan II (TSS) naik daun lagi. Terbaru, Komisi III DPR sepakat untuk mengkaji ulang hasil Pansus Trisakti Semanggi I-II (TSS) periode Pansus DPR 1999-2004."Dari seluruh fraksi sepakat untuk mengkaji ulang hasil pansus," ujar Ketua Komisi III Teras Narang kepada wartawan usai rapat internal di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2005). Hasil Pansus DPR sebelumnya menyebutkan, TSS tidak termasuk pelanggaran HAM berat dan tidak perlu pembentukan pengadilan ad hoc TSS. Pansus menyatakan pelaku dalam kasus TSS cukup disidang dalam pengadilan umum/militer.Hasil tersebut kemudian digunakan Kejaksaan Agung untuk tidak memproses penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. Penyelidikan Komnas sebelumnya menyatakan TSS mengandung unsur pelanggaraan HAM berat."DPR bukan lembaga yang menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat, DPR hanya pada posisi perlu atau tidak didirikan pengadilan HAM ad hoc," ujar Teras.Keputusan ini merupakan respons dari adanya permintaan Komnas HAM yang mengharapkan DPR mengusulkan pembentukkan pengajuan pengadilan ad hoc kepada presiden. "Akhirnya semua fraksi menyetujui untuk mengkaji ulang," kata Teras.Hasil rapat ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna. "Jadi nanti paripurnalah yang akan mengambil sikap apakah perlu DPR mengkaji ulang hasil pansus tersebut atau tidak," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.Dari kesepuluh fraksi yang langsung mengusulkan dibentuknya pengadilan ad hoc adalah PDIP.
(ddn/)











































