Bawaslu Buka Pendaftaran Lembaga untuk Pantau Pemilu

Bawaslu Buka Pendaftaran Lembaga untuk Pantau Pemilu

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 12:22 WIB
Foto: Bawaslu terima pendaftaran lembaga pemantau pemilu. (Dwi Andayani/detikcom).
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pendaftaran lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai lembaga pemantau pemilu 2019. Pemantauan pemilu nantinya membutuhkan banyak sumber daya manusia.

"Kami menyadari bahwa obyek pengawasan sangat luas sumber daya manusia juga sangat terbatas kami akan senantiasa mendorong untuk partisipasi masyarakat dalam pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat menerima pendaftaran JPPR di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pendaftaran dan verifikasi lembaga yang ingin menjadi lembaga pemantau pemilu harus mendaftar ke Bawaslu. Nantinya Bawaslu yang akan menentukan apakah lembaga tersebut diterima atau tidak pendaftarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU Nomor 7 membuat norma, ada norma untuk pendaftaran atau verifikasi terkait lembaga pemantau ada di Bawaslu ini berbeda dengan UU Pilkada. Pilkada pendaftaran di KPU. Nanti (pendaftaran lembaga pemilu) Bawaslu yang menentukan apakah sah atau tidak pendaftaran," kata Abhan.


Ia berharap nantinya banyak lembaga lain yang ikut mendaftarkan diri sebagai lembaga pengawas Pemilu. Menurutnya semakin banyak lembaga pemantau maka kualitas pemilu akan semakin baik.

"Kami mendorong agar banyak komponen masyarakat atau lembaga yang konsen di dalam pemilu untuk terlibat dalam pemantauan pemilu melalui mekanisme sebagai lembaga pemantau dan himbauan kami agar cepat mendaftarkan diri. Semakin baik pemantau semakin baik kualitas pemilu," tutur Abhan.

Abhan mengatakan pendaftaran bagi lembaga pemantau ini dibuka hingga sebelum hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019. Ia juga mengatakan kualifikasi yang akan diverifikasi yaitu kepengurusan hingga sumber dana yang mandiri.

"Kami buka seluas luasnya batas waktu mudah-mudahan sebelum mendekati hari pemungutan suara," ujar Abhan.


"Kami akan kualifikasi, yang jelas harus ada kepengurusannya, harus ada badan hukum, sumber dana harus mandiri, kira-kira itu," sambungnya.

Sementara itu, Kordinator Nasional JPPR, Sunanto mengatakan akan melakukan pemantauan secara nasional. Selain itu pemantauan juga akan dilakukan dengan cara adanya pelatihan atau edukasi bagi pemilih.

"JPPR akan melakukan pemantauan secara nasional door to door. Kalau modal pelatihan lewat kompensional bertemu melakukan bimtek (bimbingan teknis) kepada relawan kalau bimtek kami lewat video masukin youtube, media sosial," kata Sunanto.

JPPR sendiri merupakan konsorsium lembaga atau jaringan dari 38 lembaga yang terdiri dari organisasi sosial di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LSM, dan radio. (elz/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads