MA Tolak PK Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief

MA Tolak PK Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief

Rivki - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 11:03 WIB
Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Vonis penjara kepada koruptor tersebut tetap 4 tahun bui.

Berdasarkan website MA, Selasa (27/3/2018), putusan tersebut diketok pada Senin (23/3). PK Ilham Arief diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Krisna Harahap dan hakim agung Andi Samsan Nganro selaku anggota majelis.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan tersebut, Andi Samsan Nganro memilih dissenting opinion atau berbeda pendapat. Namun belum diketahui, apa pertimbangan Andi memilih dissenting.

Sebelumnya, Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilham Arief Divonis 4 tahun penjara. Setelah itu, di tingkat banding hukumannya ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI jadi 6 tahun.



Di tingkat kasasi, Ilham Arief divonis 4 tahun penjara terkait korupsi proyek air bersih. Uang pengganti Ilham Arief diperbaiki menjadi Rp 175 juta. Sebelumnya di tingkat banding Ilham disuruh membayar uang pengganti Rp 4 miliar. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads