Baca juga: Anies-Sandi Menjawab Goyangan Ombudsman |
Ombudsman menyatakan penempatan PKL di Jalan Jati Baru Raya melanggar Pasal 128 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan itu juga dinyatakan tidak sejalan dengan tugas Dinas UKM sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 266 Tahun 2016.
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalan keterangan persnya, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman memberi beberapa saran kepada Gubernur Anies Baswedan. Saran pertama adalah menata ulang Jalan Jati Baru Raya yang saat ini menjadi lokasi PKL. Saran kedua, Pemprov DKI perlu segera melakukan masa penyesuaian kebijakan soal Jalan Jatibaru Raya selama 60 hari.
"Menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan," sambung Ombudsman.
Menanggapi hal ini, terjadi pro dan kontra diantara fraksi di DPRD. Partai Gerindra mengatakan Ombudsman salah, sementara itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan sepemahaman dengan Ombudsman.
Berikut pernyataan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD mengenai kajian Ombudsman.
Fraksi PDIP: Anies-Sandi Melawan Hukum di Tn Abang
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku sepemahaman dengan Ombudsman. Dia mengatakan tindakan memberikan ruang PKL di Jalan Jati Baru Raya oleh Pemprov DKI Jakarta melawan hukum.
"Berarti sama dong? PDI Perjuangan dengan Ombudsman sama dong (pikirannya)?" kata Gembong saat dimintai tanggapan detikcom, Senin (26/3/2018).
Fraksi PDIP mendorong Anies untuk mengambalikan Jl Jatibaru seperti semula, yakni membuka kembali jalan untuk kendaraan bermotor dan memindahkan PKL ke tempat yang lebih layak.
"Sudahlah, kembali kan saja pada fungsi semula. Sudah selesai. Kedua, terhadap PKL yang sudah ditempatkan di sepanjang Jalan Jatibaru itu harus diberikan tempat yang baik agar kehidupan mereka tidak terganggu. Kan begitu," terang Gembong.
Fraksi Gerindra: Penataan Tanah Abang Bersifat Sementara
Fraksi Gerindra sebagai partai pengusung dalam Pilgub DKI kemarin membela Anies-Sandi. Menurutnya penataan PKL di Tanah Abang itu hanya bersifat sementara sampai renovasi Blok G selesai.
"Ini kan sifatnya sementara. Artinya dalam waktu tertentu tidak seterusnya. Yang kedua, nggak ada solusi lain. PKL butuh tempat, arealnya nggak ada lagi. Ini kan cuma sementara," ujar Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman kepada detikcom, Senin (26/3/2018).
Terkait hasil laporan Ombudsman, Prabowo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat menggunakan diskresi. Sebab penataan PKL di Tanah Abang tersebut masih diperlukan.
"Tentunya Pemda bisa menggunakan hak diskresi. Gubernur bisa menggunakan diskresi. Nggak mungkin kan dipindahkan sebelum Blok G Jadi. Yang penting ini sifatnya sementara," jelas Prabowo.
Fraksi PPP Nilai Penataan Tanah Abang Pro Rakyat Kecil
Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta melihat penataan Tanah Abang pro rakyat kecil. Oleh karenanya tidak ada yang salah dengan penataan PKL di Tanah Abang.
"Menurut saya, kebijakan penataan PKL Tanah Abang merupakan suatu bentuk rasa keadilan, rasa kesetaraan antara yang besar dan yang kecil, kepada masyarakat yang selama ini terpinggirkan," kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Riano P Ahmad saat dihubungi detikcom, Senin (26/3/2018).
Riano kemudian mengingatkan kewajiban pemerintah berpihak terhadap rakyat kecil diatur dalam UUD 1945. Dia menilai kewajiban penataan PKL Tanah Abang sesuai dengan perintah UUD 1945.
"Jangan lupa juga, perintah UUD 1945 harus adanya pemenuhan rasa keadilan bagi rakyat kecil, bagi rakyat yang status ekonominya rendah. Nah, Pak Anies memberikan kesempatan itu. Jadi kita harus seimbang terhadap kepentingan masyarakat kecil. Toh, masyarakat kecil sangat menikmati kok keberadaan itu," papar dia.
Menurut Riano, masih banyak kebijakan pemerintah lain yang dianggap krusial untuk diperiksa apakah melanggar hukum atau tidak. Ombudsman seharusnya bisa melihat kebijakan tersebut.
"Artinya begini, Ombudsman harus juga adil. Ketika ada beberapa kebijakan atau proyek-proyek lain yang secara aturan juga bertentangan juga harus ditindaklanjuti, dong," terang Riano.
Fraksi Nasdem Sering Ingatkan Anies Soal Penataan Tanah Abang
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bastari Barus mengaku sudah sering meminta Anies untuk segera mengambil langkah terkait laporan Ombudsman soal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Bestari ingin Jalan Jatibaru dikembalikan menjadi sedia kala.
"Saya kira kita hormati Ombudsman. Kita sudah beberapa kali menyampaikan kepada Gubernur untuk meninjau dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang," ujar Bestari kepada detikcom, Senin (26/3/2018).
"Saya mendukung Pak Gubernur harus mengambil langkah," lanjutnya.
Terkait ancaman jabatan Anies yang bisa dinonaktifkan, Bestari menilai hal tersebut butuh proses. Misalnya saja melalui teguran hingga kajian rekomendasi dari tim gubernur.
"Kan ada teguran. Ada rekomendasi dulu. Kemudian dikaji tim gubernur dalam jangka waktu tertentu. Ada aksi untuk melakukan itu. DPRD juga kan sedang bersiap-siap melakukan itu apabila dikuatkan dengan keputusan dari Ombudsman maka bisa saja yang rencana dari Ombudsman bisa untuk interpelasi tetap digulirkan. Sedang kita perdalam untuk kajian dan berkasnya," kata Bestari.
Frakasi PKS: Anies-Sandi Ijtihad Cari Solusi Untuk Penataan Tanah Abang
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai Pemprov DKI harus setuju dengan temuan Ombudsman jika pendekatan yang digunakan utnuk menilai Tanah Abang dari aspek hukum.
"Saya kira kalau pendekatannya hukum itu, ya, ditaati, kalau pendekatannya hukum," kata Ketua Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi saat dihubungi detikcom, Senin (26/3/2018).
PKS melihat Anies tidak ada niatan untuk melanggar peraturan. Dia menilai Anies maupun wakilnya, Sandiaga Uno berusaha untuk memecahkan masalah PKL Tanah Abang.
"Tetapi kan Pak Gubernur kan melihatnya adalah sebuah ijtihad lapangan untuk mencari solusi. Artinya bukan sebuah ijtihad untuk melanggar. Tapi ini ada problem di Tanah Abang, maka harus ada solusi kan. Kemudian ada penataan dengan versinya. Jadi mungkin ada pendekatan berbeda," papar Suhaimi.
Suhaimi menuturkan kebijakan pentaaan Tanah Abang harus dipandang secara positif. Namun, Anies harus tetap menerima kritik dan masukan.
"Semua kebijakan-kebijakan yang mencari solusi dilihatnya ini adalah usaha yang baik. Sehingga nanti kalau ada masukan dari masyarakat, kritikan masyarakat, ada ide dari masyarakat, ada demo dari masyarakat, itu didengar saja sebagai sebuah masukan. Di zaman demokrasi seperti ini saya kira nggak ada yang alergi," tutur dia.
Fraksi Demokrat-PAN Yakin Anies Sudah Kaji Penataan Tanah Abang
Fraksi Demokrat-PAN di DPRD DKI menilai penataan Tanah Abang yang dilakukan Anies telah melalui kajian mendalam.
"Kalau dari saya pribadi saya masih wait and see nih. Menurut saya itu itu sangat teknis. Saya yakin provinsi DKI untuk penataan Tanah Abang tidak main-mainlah, tentunya ada kajiannya," kata Sekretaris Fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusmanto saat dihubungi detikcom, Selasa (26/3).
Bambang menilai, hasil dari penataan Tanah Abang tidak bisa dilihat dalam waktu singkat. Kebijakan itu layak untuk ditunggu hasilnya hingga enam bulan ke depan.
"Masalah sosial nggak bisa berdampak langsung, kita harus lihat ujung dari enam bulan ke depan," jelasnya.
Bambang mengaku banyak menerima laporan mengenai kebijakan Anies yang dinilai antitesis dari kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia meyakini Anies melakukan kebijakan dengan kajian yang matang.
"Memang sementara ini seolah-olah apa yang dilakukan gubernur Ahok dulu, gubernur lama, mau dibalik atau gimana. Menurut saya nggak begitu, Pak Anies ini ada kajiannya," jelasnya.
Fraksi Golkar Minta Anies Batalkan Kebijakan Penataan PKL Tanah Abang
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Justira Hermawan sepakat dengan kajian Ombudsman. Menurutnya, Anies dan Sandiaga Uno harus membatalkan kebijakan tentang penataan PKL di Tanah Abang.
"Kami fraksi Golkar sudah sepakat dan sama yang disampaikan Ombudsman ada pelanggaran UU Nomor 38 Tahun 2004. Ada penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya," ujar Judistira kepada detikcom, Senin (26/3).
"Kami meminta Pemprov membatalkan program tersebut, kebijakan tersebut agar tidak ada lagi pelanggaran UU," lanjutnya.
Meski tidak sepakat dengan Anies, Judistira tidak akan menggulirkan hak interpelasi untuk membatalkan kebijakan itu. Golkar menyarankan Pemerintah Provinsi rapat dengan komisi terkait untuk membahas masalah Tanah Abang.
"Kami sudah tahu bahwa ada usulan dari beberapa fraksi di DPRD menggulirkan interpelasi. Kami tidak ikut dalam interpelasi tersebut. Pemprov bisa rapat khusus dengan Komisi B kan membawahi soal perhubungan. Bisa cari solusi dengan rapat dengan komisi dan dinas terkait," kata Judistira.
Halaman 2 dari 8
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini