Alur Anies Di-nonjob-kan Jika Tak Patuhi Rekomendasi Ombudsman

Alur Anies Di-nonjob-kan Jika Tak Patuhi Rekomendasi Ombudsman

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 26 Mar 2018 18:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Fida/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dinonaktifkan jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait penataan Tanah Abang. Namun ada alur yang harus dilakukan Kemendagri.

"Kita beri peringatan dulu, 'Hai Gubernur, ini ada rekomendasi,' (diberi) klarifikasi oke. Habis itu dia diberikan pemberhentian sementara 3 bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, (karena) dianggap tidak memahami pemerintahan," ujar Dirjen Otda Sumarsono (Soni) setelah mengikuti rapat Dewan Pertimbangan Otda di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (26/3/2018).


Kepala daerah yang telah diberi pelatihan selama 3 bulan kemudian akan dikembalikan untuk menjalankan tugas. Namun, jika kembali membuat salah dan tidak taat lagi, Kemendagri akan kembali memberi pelatihan selama 1 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih salah terus, tidak taat lagi, dan makin tidak benar tindakannya, kita bina lagi, tambahan 1 bulan," kata Soni.

Jika tetap tidak bisa menjalankan pemerintahan yang baik setelah mendapat pelatihan selama 1 bulan, Kemendagri akan memberhentikan secara permanen. "Kalau tidak bisa jalankan pemerintahan (lagi) ya diberhentikan," tutur dia.

Saat ini, Kemendagri masih menunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman terkait penataan Tanah Abang. Kemendagri akan bersikap jika Ombudsman telah mengirim protes.

"Di rekomendasi itu kan mengatakan harus dilaksanakan kapan, sampai akhirnya Ombudsman protes ke Kemendagri kasih rekomendasi tapi tidak dilaksanakan. Jadi selama ini kami tunggu rekomendasi resmi," ungkap Soni.

"Kalau tidak dijalankan, pasti Ombudsman bersurat ke Kemendagri, 'Mohon Kemendagri bisa lakukan tindakan ke Gubernur DKI karena tidak menjalankan rekomendasi.' Harus ada rekomendasi dulu ke Kemendagri, mengingatkan ada rekomendasi yang tidak dijalankan," lanjut Soni.

[Gambas:Video 20detik]



Soni pun kembali menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap Anies jika telah ada rekomendasi resmi dari Ombudsman. "Kita tunggu suratnya kapan, kalau DKI nggak mau jalankan, Ombudsman jengkel kemudian bersurat, nah itu saatnya Kemendagri turun tangan. Sekarang kita masih di langit nih, tunggu yang di bawah," imbuh Soni.

Anies sebelumnya menegaskan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk mengakomodasi pedagang kaki lima tidak melanggar aturan. Anies mengaku sudah meninjau semua aturan sebelum penataan tersebut dilakukan.

"Semuanya kita jalankan sesuai dengan aturan, semua kita jalankan, kita sudah me-review semua aturan," kata Anies di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017). (nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads