"Pengembangan sudah jelas. Penyelidikan lagi. (Pendananya) masih dikembangkan, didalami," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Baca juga: Pemesan Jasa MCA yang Masih Jadi Misteri |
Meski identitas pendana belum ketahuan, Iqbal mengaku tak ada kendala dalam proses pengusutan tuntas kasus ini. Saat ini polisi sedang melengkapi berkas perkara para tersangka.
Upaya mengungkap pihak yang berada di belakang MCA sebenarnya telah dilakukan Polri. Polri menggandeng sejumlah instansi, termasuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menyelidiki aliran dana kelompok MCA.
MCA menjalankan kegiatannya dengan 4 jaringan yang bertugas menampung, merencanakan, menyebarkan, dan menyerang kelompok lain agar hoax yang disebarkan berhasil.
Bareskrim Polri juga menangkap 7 tersangka lainnya, antara lain ML (39), karyawan yang ditangkap di Jakarta; RS (38), karyawan yang ditangkap di Bali; dan RC, yang ditangkap di Palu. Kemudian Yus, yang ditangkap di Sumedang; dosen UII, TAW (40), ditangkap di Yogyakarta; dan B, yang diketahui sebagai admin MCA, ditangkap di Medan, Sumut.
Mereka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.
Baca juga: Ada MCA Asli dan Palsu, Mana yang Benar? |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Polri mengusut tuntas kasus, seperti Saracen dan MCA. Sebab, sindikat sejenis itu bisa menciptakan perpecahan.
"Polisi tahu ini pelanggaran hukum atau tidak. Kalau pelanggaran hukum sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah. Itu bisa ciptakan disintegrasi bangsa," kata Jokowi di Sirkuit Internasional Sentul, Bogor, Jabar, Selasa (6/3).