"Kami berharap Pak Anies memberikan hak tempat hidup yang selama ini sudah ditempati oleh masyarakat. Dan hak kelola yang selama ini sudah dilakukan secara swadaya oleh masyarakat Pulau Pari," kata salah satu orator Edi Mulyono, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Menurut Edi, belum ada perhatian dari Pemprov terkait permintaan mereka. Warga sambungnya menuntut agar permasalahan di Pulau Pari diseselesaikan segera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi mengatakan sengketa terjadi sejak tahun 1991. Menurutnya, baru pada 2014 terbit sertifikat atas nama perusahaan swasta yang banyak tidak diketahui warga.
"Berawal dari konflik sengketa lahan dari tahun 1991 sampai saat ini dan gilanya lagi di tahun ini 2014-2015 terbit sertifikat yang diterbitkan BPN tanpa diketahui masyarakat Pulau Pari tanpa ada pengukuran dan verifikasi di tempat," sebutnya.
Warga sudah diminta bertemu dengan Biro Hukum Pemprov DKI. Kepada warga, Pemprov DKI hanya berjanji akan segera membantu mediasi.
"Tadi sudah masuk cuma dibilang akan dibantu mediasi saja segera," sebut Edi.
Sengketa ini berawal pada 2014 ketika perwakilan PT BPA mendatangi warga Pulau Pari dan mengakui tempat tinggal mereka sebagai lahan milik mereka. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik. Warga menduga PT BPA hanya ingin mencaplok pariwisata yang telah berkembang di Pulau Pari. (fdu/fdn)