"Ini kan sifatnya sementara. Artinya dalam waktu tertentu tidak seterusnya. Yang kedua, nggak ada solusi lain. PKL butuh tempat, arealnya nggak ada lagi. Ini kan cuma sementara," ujar Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman kepada detikcom, Senin (26/3/2018).
Terkait hasil laporan Ombudsman, Prabowo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat menggunakan diskresi. Sebab penataan PKL di Tanah Abang tersebut masih diperlukan.
"Tentunya Pemda bisa menggunakan hak diskresi. Gubernur bisa menggunakan diskresi. Nggak mungkin kan dipindahkan sebelum Blok G Jadi. Yang penting ini sifatnya sementara," jelas Prabowo.
Selain itu, Prabowo menilai soal Anies yang dapat dinonaktifkan apabila tidak menindaklanjuti laporan Ombudsman masih terlalu jauh. Sebab hal tersebut membutuhkan proses.
"Oh masih jauh itu. Penonaktifan kan butuh interpelasi dari dewan, kemudian dari MA (Mahkamah Agung)," katanya.
Sementara itu, Anies menegaskan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk mengakomodasi pedagang kaki lima tidak melanggar aturan. Anies mengaku sudah meninjau semua aturan sebelum penataan tersebut dilakukan.
"Semuanya kita jalankan sesuai dengan aturan, semua kita jalankan, kita sudah me-review semua aturan," kata Anies di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017).
(nkn/tor)











































