Kendaraan sitaan ini ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Barang itu, akan dijadikan barang bukti dalam persidangan. Jika nanti diputuskan oleh pengadilan, maka barang ini akan dilelang dan akan digunakan untuk menutupi kerugian jemaah Abu Tours yang menjadi korban.
"Penyitaan ini baru awal dulu, kita masih menelusuri aset-aset lain milik HM dan juga aset perusahaan. Baik itu yang bergerak maupun tidak. Sitaan ini akan kita jadikan barang bukti dalam pengadilan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sementara, posko pengaduan korban juga masih terus didatangi oleh jemaah dan agen.
"Posko ini memang belum kita tutup, semua korban masih kita terima laporannya. Hari ini saja sudah ada ratusan orang yang melapor. Tentunya, penyidik akan memproses lagi lebih dalam dan bisa jadi ada tersangka baru," pungkasnya.
Pada hari Sabtu (23/3/2018) lalu, polisi resmi menetapkan pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 54 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan haji, Subsider pasal 372 dan 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1-5 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini