Evaluasi Penataan Tanah Abang, Pemprov DKI Tak Ajak Ombudsman

Evaluasi Penataan Tanah Abang, Pemprov DKI Tak Ajak Ombudsman

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 26 Mar 2018 13:28 WIB
Evaluasi Penataan Tanah Abang, Pemprov DKI Tak Ajak Ombudsman
Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah. (Marlina Oktavia Erwanti/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan membahas evaluasi penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat, bersama pihak Polda Metro Jaya pekan ini. Ombudsman, yang menyebut ada dugaan pelanggaran hukum dalam penataan Tanah Abang, tak diundang.

"Kita sudah ada kajian survei, Diskominfo sudah ada survei, kepolisian juga sudah ada survei. Insyaallah Rabu (28/3) akan kita undang. Supaya nanti baru kita umumkan kinerja lalu lintas seperti apa supaya tidak ada perbedaan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/3/2018).


Andri menuturkan, dalam rapat evaluasi tersebut, yang akan dibahas adalah kondisi lalu lintas di kawasan Tanah Abang setelah penataan dilakukan. Mengapa Ombudsman tak diajak? Menurut Andri, Ombudsman tak punya keterkaitan dengan kondisi lalu lintas di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak (diundang Ombudsman). Kan kita hanya kinerja lalu lintas saja. Tidak ada kaitannya kinerja lalu lintas di Tanah Abang (dengan Ombudsman)," terang Andri.


Ombudsman telah melakukan analisis terkait penataan Tanah Abang. Ombudsman menyatakan penempatan PKL di salah satu ruas jalan depan Stasiun Tanah Abang menyalahi aturan (maladministrasi).

"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ombudsman dalam keterangan pers hari ini. (zak/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads