"Korban diajak keliling keliling dan pada saat sampai kebun, korban ditarik dan dipaksa oleh terlapor untuk melakukan hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Senin (26/3/2018).
Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (24/3) malam. Saat itu, korban yang baru kenal lewat media sosial dengan pelaku dijemput menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban berusaha melawan namun tidak bisa, dan korban juga diancam untuk dibunuh. Karena ancaman tersebut korban akhirnya pasrah kemudian korban ditelanjangi oleh terlapor dan melakukan hubungan intim," ujarnya.
Korban lalu melapor ke orang tuanya. Selang sehari setelah kejadian, pelaku ditangkap polisi.
Polisi menjadikan hasil visum dan pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku terancam pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (idh/idh)











































