Pantauan detikcom, petugas dari Satpol PP Jaktim dan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Timur mendatangi bangunan empat lantai di Jl Pintu II TMII RT 06/04 Lubang Buaya Cipayung, Jakarta Timur, Senin (26/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Nampak bangunan empat lantai sedang dalam tahap pembangunan.
Petugas langsung masuk area bangunan dan naik ke lantai empat. Di lantai empat itu petugas memasang tulisan 'Bangunan ini Disegel'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Petugas yang memakai rompi oranye langsung membongkar lantai 4 bangunan. Petugas membongkar lantai tersebut dengan menggunakan martil dan bor.
Berdasarkan surat penjelasan teknis rekomendasi bongkar paksa yang ditandatangani Kepala Sektor Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cipayung, Magdelena Butet, bangunan tersebut milik Ahmad Taufik. IMB bangunan itu bernomor 501/C.37c/31.75.10/-1.785.51/2017.
Dalam ketentuan IMB, ketinggian bangunan itu harusnya 3 lantai. Namun bangunan itu dibangun dengan 4 lantai.
Dari pemeriksaan petugas di lapangan, bangunan tersebut tidak sesuai IMB yang diterbitkan. Bangunan itu juga melanggar batas garis sepadan bangunan (GSB), jarak bebas samping, jarak bebas belakang dan batas ketinggian lantai bangunan.
"Dilaksanakan bongkar paksa terhadap bagian bangunan yang melanggar karena tidak dapat diterbitkan IMB perubahan atau penambahan," tulis dalam surat tersebut.
(ibh/fdn)