"Pada tahun lalu, menjelang akhir tahun, kita melakukan pembebasan bea balik nama. Insyaallah tahun ini juga," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Anies menuturkan pembebasan denda bea balik nama biasanya dilakukan bersamaan dengan hari besar. Kata dia, aturannya akan segera dirancang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun lalu, pemutihan denda bea balik nama kendaraan dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI, 2893/-1.721.21. Surat yang dikeluarkan oleh Kepala BPRD Edi Sumantri itu mengenai penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan dan sanksi administrasi bea balik nama. (zak/tor)










































