Ketua MK: Keabsahan Perpres Tanah akan Ditentukan MA

Ketua MK: Keabsahan Perpres Tanah akan Ditentukan MA

- detikNews
Kamis, 30 Jun 2005 11:49 WIB
Jakarta - Perpres nomor 36 tahun 2005 tentang Pembebasan Tanah untuk kepentingan Umum, sampai sekarang masih mendapat protes. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, yang berwenang menentukan keabsahan perpres itu adalah Mahkamah Agung (MA)."Kalau MK hanya sebatas menguji UU. Apakah perpres (36/2005) itu bertentangan dengan UU atau tidak, biar MA yang menentukan," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie, usai menghadiri pemakaman Roeslan Abdulgani di Taman Makam Kalibata, Jakarta, Kamis (30/6/2005).Meskipun demikian, menurut Jimly, pemerintah tetap harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat, terutama penolakan terhadap perpres tersebut. "Karena pemerintah adalah pejabat yang berwenang atas perpres itu," katanya.Sementara itu, menanggapi langkah Presiden SBY yang mengajukan hanya satu calon Kapolri kepada DPR, menurut Jimly, itu adalah hak preogratif Presiden. "Tidak ada keharusan dalam UU apakah Presiden harus megajukan lebih dari satu calon," ungkapnya. (fab/)


Berita Terkait