PPP: Jangan Sampai UU MD3 Bawa Indonesia Kembali ke Zaman Orba

PPP: Jangan Sampai UU MD3 Bawa Indonesia Kembali ke Zaman Orba

Marlinda - detikNews
Minggu, 25 Mar 2018 17:40 WIB
Demo menolak Revisi UU MD3. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD terus menjadi polemik di masyarakat, terutama terkait pasal 122 yang dinilai pasal antikritik. Kata 'merendahkan' dalam pasal tersebut dinilai masih sumir.

"Ini kan bahasa-bahasa 'merendahkan' sumir sebenernya. Apakah merendahkan itu termasuk kritikan, itu kita sampaikan di balai. Kalau kritikan apakah kritikan itu sesuatu yang melemahkan DPR?" tutur anggota Baleg DPR RI M Iqbal dalam diskusi 'Implikasi Pemberlakuan UU MD3, Pasal Anti-Kritik Hingga Beban Keuangan Negara', di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).


Menurut Iqbal, kritik dapat memajukan DPR. Jangan sampai lantaran pasal tersebut, DPR dianggap sebagai lembaga yang antikritik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya kritik kita mengetahui apa kekurangan kita. Apa yang belum kita buat ke depannya kita harus lebih baik lagi. Lalu juga saya berpendapat kritik ini kan bagian dari demokrasi. Kita tahu sejak zaman Orde Baru kita tidak bebas berpendapat. Kita tidak boleh mengkritik, kita tidak boleh mengkritik pemerintah kita tidak boleh mengkritik DPR," tuturnya.

"Jangan sampai dengan adanya pasal ini DPR ini kemudian kembali ke zaman orde baru," lanjut Iqbal.


Terlebih, Mahkamah Konstitusi dalam keputusan Nomor 03 tahun 2016 telah mencabut pasal kritikan terhadap Presiden. Artinya, pasal 122 huruf I UU MD3 berpotensi mencederai semangat demokrasi saat ini.

"Artinya ini tidak lagi sesuai dengan semangat demokrasi saat ini. Itu yang kita utarakan kepada teman-teman di Baleg," Iqbal menandaskan. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads