Trio Penipu Calon Tamu Allah: Abu Tours-PT SBL-First Travel

Trio Penipu Calon Tamu Allah: Abu Tours-PT SBL-First Travel

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 25 Mar 2018 13:08 WIB
Ilustrasi: Kakbah (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Sudah tiga lembaga mengecewakan jemaah muslim di Indonesia terkait umrah. Berturut-turut, ada First Travel, PT SBL, dan Abu Tours yang diduga telah menggelapkan dana calon jemaah.

Dari ketiga kasus penyelewenangan dana umat Islam itu, ada kesamaan. Para bos sama-sama menggunakan duit jemaah untuk kepentingan pribadi.

Mereka juga sama-sama bergaya hidup mewah. Dan jelas, mereka sama-sama tak memberangkatkan banyak dari jemaahnya. Berikut adalah tiga rangkuman kasusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu Tours

Abu Tours adalah biro perjalanan haji dan umrah yang berkantor pusat di Makassar. Polisi menyatakan ada duit Rp 1 triliun dari calon jemaah dihabiskan oleh Abu Tours. Duit sebesar itu berasal dari 50 ribu lebih calon jemaah yang hingga kini belum diberangkatkan. Para calon jemaah protes ke Abu Tours.

"Kami sudah ada tim audit investigasi keuangan, kami telusuri uangnya jemaah dikemanakan karena bukan sedikit. Lebih dari Rp 1 triliun uang jemaah sudah habis," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Selasa (20/3/2018).



Polda Sulsel menemukan sebagian uang jemaah dipakai untuk investasi usaha lain. Termasuk untuk membeli mobil dan motor mewah. Karyawan-karyawan Abu Tours belum digaji.

CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah umrah terhadap 86 ribu jemaahnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Uang jemaah senilai Rp 1,8 triliun diduga telah disalahgunakan oleh Hamzah. Uang Rp 200 miliar jemaah umrah terindikasi diinvestasikan untuk usaha lain.

Kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, selain diinvestasikan, uang itu juga untuk beli mobil mewah.

"Apakah itu, seperti mobil mewah kayak Lamborgini dan motor juga uangnya dia pakai," jelasnya Dicky.

Oleh penyidik, CEO Abu Tours Hamzah Mamba dijerat dengan Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1-5 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Dia ditahan pada 23 Maret 2018.

SK izin operasional Abu Tours Nomor 559 Tahun 2017 tanggal 12 Juli 2007 segera dicabut Kementerian Agama.

PT SBL

Sebelum Abu Tours, ada PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang juga diduga menipu para calon tamu Allah. Laporan soal penipuan diterima Polda Jawa Barat pada 18 Januari 2018. Kemudian Polisi mulai membongkar kasus PT SBL.

SBL menampung 30.237 orang calon jemaah umrah dan 117 calon jemaah haji plus. Baru 17.383 jemaah yang berangkat. Paket yang ditawarkan mulai Rp 18 juta hingga Rp 23 juta. Paket haji plus dibanderal Rp 100 juta.

Trio Penipu Calon Tamu Allah: Abu Tours-PT SBL-First TravelKantor PT SBL di Garut (Hakim Ghani/detikcom)


PT SBL mampu meraup uang hingga Rp 900 miliar. Bos PT SBL mengantongi uang Rp 300 miliar.



Bos PT SBL bernama Aom Juang (H AJW) itu diamankan polisi dan satu staf bernama ER. Dua orang itu menjadi tersangka. Kendaraan-kendaraan diamankan, termasuk yang mewah-mewah seperti Alphard, Range Rover, dan Mercedes-Benz.

Bos PT SBL itu sempat mengunggah foto-foto di media sosial, memperlihatkan dia sedang pamer mobil mewah Ferari hingga Porsche.


First Travel

PR First Anugerah Karya Wisata atau First Travel adalah agen perjalanan umrah yang membelalakkan mata publik sejak tahun lalu. Tiga nama terdakwa kasus ini bergaya hidup mewah, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Andika dan Anniesa didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, karena melakukan penipuan atau penggelapan terkait dana umrah.

Sebanyak 63.310 calon jemaah yang telah membayar lunas tidak diberangkatkan. Akibatnya, total kerugian yang diterima para calon jemaah mencapai Rp 1 triliun (Rp 905.333.000.000). Hingga saat ini dari keterangan para agen, First Travel belum ada upaya refund dari ketiga terdakwa untuk mengembalikan total kerugian calon jemaah tersebut.



Selain penipuan dan penggelapan, ketiga terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mengalihkan uang ke beberapa rekening yang dibuat. Uang yang dialihkan tersebut digunakan oleh ketiga terdakwa untuk membeli sederet aset.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19.2/2018), Andika sang bos First Travel dinyatakan punya gaji Rp 1 miliar per bulan. Gaji Anniesa Hasibuan sebesar Rp 500 juta per bulan.

Anniesa Hasibuan disebut pernah menggunakan duit calon jemaah umrah untuk sederet kepentingan pribadi, termasuk membiayai New York Fashion Week. Dia mengaku menggunakan uang USD 1.000. Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan yang merupakan adik Anniesa juga juga didakwa melakukan pencucian uang.

Ketiga orang itu menggunakan duit ummat untuk membiayai perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8,6 miliar. Juga untuk pembayaran sewa booth event 'Hello Indonesia' dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada tanggal 31 Mei 2014 dan tanggal 5 Juni 2015, keduanya diselenggarakan di Trafalgar Square, London, Rp 2 miliar. Itu adalah keterangan dari surat dakwaan yang disebut jaksa.

Ada pula sejumlah pembelian, antara lain beli mobil-mobil mewah BMW Z4, Hummer, Toyota Fortuner, berlian, jam tangan Karl Bucher, tas mewah Gucci, dan lahan.

Halaman 2 dari 3
(dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads