Rudiansyah merupakan calon jemaah yang menjadi korban. Ia mengaku sudah lunas membayar biaya promo umrah di Abu Tours di Bulan Maret 2017. Namun sampai tanggal yang dijanjikan, ia tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Di media, kepolisian memasukkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang secara otomatis dengan adanya bentuk penyitaan aset sebanyak 34 dan rekening nantinya setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, bisa menutupi kerugian jemaah atau setidaknya jemaah bisa diberangkatkan seperti apa? Nanti urusan beliau," ujar Rudiansyah kepada detikcom di Makassar, Sulsel, Sabtu (24/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat keluar maklumat saya tolak karena menurut saya itu akal-akalan Abu Mamba. Saya sudah terlanjur menarik berkas, setelah ada opsi penambahan Rp 15 juta dan opsi membayar Rp 7 juta dengan menarik dua orang, saya berharap uang kembali," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menyatakan Hamzah menyelewengkan dana Rp 1,8 Triliun milik 86.720 calon jemaahnya di seluruh Indonesia, ke sejumlah investasi lain dan untuk membeli sejumlah barang mewah. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini