"Kalau UU Parpol kalau terbukti menerima aliran dana dari kejahatan bisa dipidanakan. Ini kan harus dibuktikan," kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kejaksaan Agung, Jumat (23/3/2018).
Ia mencontohkan Setya Novanto pada persidangan kasus proyek e-KTP yang menyebut ada sejumlah oknum parpol menerima uang. Menurutnya jika terbukti uang yang diterima mengalir ke partai dapat dilakukan proses hukum.
"Yang baru disebutkan kemarin kan baru oknum-oknumnya, orang-orangnya bukan partainya. Kalau terbukti partainya menerima uang hasil kejahatan tentunya ada tindakan hukumnya," kata Prasetyo.
Mengenai sanksi pembubaran parpol yang terima dana dari korupsi, Prasetyo mengatakan bisa-bisa saja jika diatur UU.
"Bisa saja kalau UU-ya mengatakan begitu (bubarkan parpol). Kalau terbukti masuk ke partai ya pasti akan ditindakan hukummya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto mengakui aliran uang korupsi proyek e-KTP juga mengalir ke Rapimnas Golkar sebesar Rp 5 miliar. Novanto menyebut uang itu berasal dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Saudara semalam kan dikonfrontir dengan Irvanto, ada tanya nggak, uang Rp 5 miliar itu dikasih ke siapa?" tanya hakim pada Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
"Rp 5 miliar itu untuk rapimnas, yang mulia," jawab Novanto.
Novanto pun mengaku sudah mengembalikan uang itu ke KPK. Novanto merasa ponakannya tidak akan mampu mengembalikan sehingga digantikan olehnya.
(yld/rvk)











































