Penjualan Aset PT ISN Atas Izin Meneg BUMN
Rabu, 29 Jun 2005 22:01 WIB
Jakarta - Penjualan tanah dan bangunan PT Industri Sandang Nusantara berbuntut panjang. Kali ini, nama yang tersangkut terlibat dalam penjualan itu adalah Meneg BUMN. Meneg BUMN disebut memberi izin dalam penjualan itu."Pelepasan tanah itu atas izin dari Meneg BUMN," kata kuasa hukum Dirut PT ISN Kuntjoro Hendrartono, Yanuardi S. Aribowo kepada wartawan di sela-sela mendampingi kliennya di gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2005).Namun ketika ditanya apakah Meneg BUMN yang dimaksud adalah Laksamana Sukardi, Yanuardi tidak begitu memaparkan dengan jelas. "Harusnya kalian (wartawan) tahu," ujarnya. Seperti diketahui, Kuntjoro menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset perusahaan yang terletak di unit Patal Cilandang Bandung. KPK menemukan bukti modus operandi dalam penjualan aset yang dilakukan pada September 2004 ini berupa pengalihan aktiva atau aset seluas 25,9 hektare. Tanah ini dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tanpa melalui kantor lelang. Penjualan aset yang dilakukan telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 75 milyar. Aset itu seharusnya berharga Rp 116 mlyar, tetapi pihak perusahaan hanya menjualnya Rp 46 milyar.Menurut Yanuardi, aset PT ISN itu dibeli oleh seseorang yang bernama Lim Kiam Ji. "Yang dipermasalahkan oleh KPK bukanlah pada prosedur penjualan itu, melainkan pada perbedaan harga NJOP-nya," jelasnya.Kuntjoro diperiksa oleh KPK mulai pukul 12.00 hingga pukul 19.20. Seusai diperiksa, Kuntjoro kembali dibawa ke Rutan Mapolda Metro Jaya dengan menggunakan mobil dinas KPK Kijang warna silver nomor polisi B 2039 BQ.
(atq/)











































