"Apapun yang disampaikan Pak Yusril itu pasti konteksnya adalah kepentingan parpolnya," kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, kepada detikcom, Jumat (23/3/2018).
Ace tak meragukan kepakaran hukum Yusril. Namun dia juga memaklumi posisi Yusril sebagai Ketua Umum PBB. Lagipula, pembubaran parpol sudah jelas-jelas termaktub di Undang-Undang tentang Partai Politik sejak bertahun-tahun yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berangkatnya dari kasus Pak Novanto, itu kan baru pengakuannya sepihak soal dana yang mengalir ke Rapimnas. Dan itu terjadi kalau tidak salah saat kepemimpinannya Pak Aburizal Bakrie," kata Ace.
"Saya pastikan, semua aliran dana terkait pemasukan Partai Golkar telah diaudit oleh auditor independen dan sudah diserahkan ke KPK, karena itu merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Parpol," imbuhnya.
Yusril mengungkapkan pemikirannya lewat tulisan berjudul "KPK Harus Menyidik Parpol yang Diduga Menerima Suap e-KTP agar MK dapat Membubarkannya" pada Kamis (22/3) kemarin. (dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini