Akibat Di-PHK Sepihak, Buruh Tuntut Rp 4,8 M
Rabu, 29 Jun 2005 20:20 WIB
Jakarta - Akibat PHK secara sepihak dan tanpa pemberitahuan, 80 buruh menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,8 miliar kepada PT Martina Berto (PT MB). 7 perwakilannya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri."Tanpa sosialisasi, kami dipanggil satu persatu dan disuruh tandatangan di kertas. Ternyata surat tersebut adalah kesepakatan antara serikat pekerja PT MB dengan PT MB perihal PHK 80 buruh," kata Koordinator buruh PT MB Tri Paramitha Situmorang di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, (29/6/2005).Menurut Tri, serikat buruh menuntut 4 kali peraturan menteri tenaga kerja. Artinya, 80 buruh yang di PHK dikalikan masa kerjanya sehingga tuntutannya mencapai Rp 4,8 miliar untuk 37 yang di PHK.Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT MB, Suhana mengatakan, PT MB telah memberikan keterangan palsu ke Depnakertras. Dengan keterangan palsu bahwa PT MB menginginkan efisiensi pekerja, Depnaker mengabulkan keputusan PHK tersebut pada 14 Juni 2005.Suhana menambahkan, seharusnya Depnaker memeriksa kebenaran keterangan dari PT MB. PHK massal, katanya, harus ada sosialisi internal termasuk hitungan-hitungan antara hak dan kewajiban menurut UU Perburuhan Nomor 13 tahun 2003 tentang PHK."Jadi PT MB telah melakukan PHK yang melawan hukum dan membuat keterangan tidak benar kepada Depnaker," tandas Suhana.Untuk diketahui, PT MB merupakan perusahaan kerjasama antara Martha Tilaar grup dengan PT Kalbe Farma. Mereka sepakat membuat perusahaan kosmetika dan jamu, namanya PT Martina Berto, dan meluncurkan Sariayu Martha Tilaar sebagai produk pertama. Pada 22 Desember 1981 PT Martina Berto membuka pabrik kosmetika pertama di Jalan Pulo Ayang, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur.
(atq/)











































