Wali Kota Depok Dinilai Halangi Pelestarian Rumah Cimanggis

Wali Kota Depok Dinilai Halangi Pelestarian Rumah Cimanggis

Aryo Bhawono - detikNews
Jumat, 23 Mar 2018 13:08 WIB
Rumah Cimanggis peninggalan Belanda terancam digusur untuk kampus internasional. (Foto: Aryo Bhawono/detikcom)
Jakarta -

Langkah pelestarian Gedong Tinggi Cimanggis tinggal selangkah lagi. Tim Ahli Cagar Budaya (TACG) Provinsi Jawa Barat sudah menyerahkan rekomendasi kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris, agar menetapkan status cagar budaya rumah yang dibangun pada 1771-1775 itu 8 Maret 2018.

Namun Idris menyebutkan dirinya hanya berhak mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan cagar budaya jika tanah tempat Gedong Tinggi Cimanggis berdiri milik pemerintah kota Depok. Jika tanah tersebut merupakan aset negara yang dikelola kementerian/ lembaga maka harus ada keputusan presiden.

"Itu sudah saya arahkan untuk komunikasi ke pusat. Ini adalah tanah negara yaang diserahkan pengelolaannya oleh Kementerian Agama. Dalam UU Cagar Budaya, walikota berhak meng SK-kan harus menguasai tanah ini, tanpa keppres saya tidak berani mengeluarkan SK," ucapnya ketika ditemui detik.com usai mengikuti permainan hadangan di Balai Kota Depok, Kamis (22/3/2018).

Rumah Gedong Tinggi Cimanggis berdiri di atas bidang tanah pemancar RRI, di Jalan Raya Bogor, Depok. Pengelolaan tanah tersebut telah diserahkan RRI kepada Kementerian Agama untuk membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Proyek pembangunan proyek UIII diperkirakan bakal mencapai nilai Rp 3,9 triliun.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Harry Widianto mengungkapkan SK penetapan cagar budaya Gedong Tinggi Cimanggis wajib dikeluarkan oleh Walikota Depok selaku pihak yang berwenang. Ia menganggap kepemilikan tanah tidak menjadi alasan penerbitan SK cagar budaya karena berlaku terhadap bangunan diatasnya.

"Hak kepemilikan itu lain dengan penetapan. Penetapan dilakukan penguasa setempat, dalam hal ini setelah aada rekomendasi dari TACG. Jelas tidak ada kaitan dengan pemilikan dan status," ujar Harry.

Pasal 33 UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyebutkan bupati/ walikota mengeluarkan penetapan status cagar budaya setelah TACG memberikan rekomendasi. Tenggat waktu yang dimiliki oleh wali kota/ bupati adalah 30 hari sejak rekomendasi diberikan oleh TACG.

Harry mewanti-wanti jika penetapan tidak dilakukan, Walikota Depok dapat dikatakan menghalang-halangi upaya pelestarian. Sebab penetapan ini merupakan perlindungan hukum atas cagar budaya. "Melanggar pasal 33 UU Cagar Budaya berarti yang bersangkutan menghalangi pelestarian," tandasnya.

Pasal 104 UU Cagar Budaya menyebutkan upaya menghalangi pelestarian cagar budaya diancam dengan hukuman pidana lima tahun. Jika upaya menghalangi tersebut dilakukan oleh pejabat, Pasal 114 menambahkan pemberatan ancaman hukuman sepertiga hukuman dan Pasal 115 memberikan hukuman tambahan pengembalian bentuk cagar budaya seperti semula.

Sejarawan JJ Rizal menyebutkan permintaan keppres sebelum penetapan cagar budaya hanya cari-cari alasan. Padahal UU Cagar Budaya mendorong pejabat pemerintah untuk melakukan pelestarian dengan. UU Cagar Budaya sudah tegas menyebutkan kewenangan penetapan cagar budaya dan sanksi jika menghalangi pelestarian.

"Depok melalui sikap walikotanya telah dicemarkan karena memperlihatkan ketakpedulian sejarah sekaligus ketakpedulian untuk menjalankan perundangan cagar budaya," tegasnya.


(ayo/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads