Berkas Perkara Hamdani Amin Dilimpahkan ke JPU Jumat
Rabu, 29 Jun 2005 20:06 WIB
Jakarta - Tersangka korupsi Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin memasuki babak baru. Berkas perkaranya untuk kasus dana taktis dan pengadaan asuransi akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (1/7/2005).Setelah tanggal itu, maka selama 14 hari, jaksa harus segera menyidangkan kasus Hamdani. Dalam persidangan nanti akan dihadirkan 40-an saksi lebih. "Ketua, wakil ketua dan anggota ketua, DPR, BPK, akan dihadirkan dalam persidangan nanti," kata Kuasa Hukum Hamdani, Abidin kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2005).Abidin menambahkan, Hamdani diperiksa selama 5 jam oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan dengan membidik keterlibatannya pada masalah asuransi. "Diperiksa sebagai saksi Nazaruddin dan diperiksa sebagai tersangka dalam pengadaan asuransi," jelas Abidin.Hamdani, lanjut Abidin, kenai pasal 5 ayat 2 junto pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa yang menangani kasus Hamdani ini adalah Wisnu Baroto, Agus Salim, dan Tumpak Simajuntak.
(atq/)











































