Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Jumat (23/3/2018). Rusidi menjelaskan, surat pemanggilan itu dilayangkan pada 22 Maret 2018.
Pemanggilan terhadap Rudyanto ini, kata Rusidi, adanya laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN. Plt Bupati Inhil ini, diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Senin (26/3/2018) pekan depan di Kantor Bawaslu di Pekanbaru.
"Nanti tim divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Riau yang akan memintai keterangan terkait tidak netral sebagai ASN," kata Rusidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia (Rudyanto) dilaporkan masyarakat memberikan dukungan pada salah satu calon Gubernur Riau," kata Rusidi tanpa menjelaskan nama paslon Cagub Riau.
Tak hanya itu saja, sambung Rusidi, Plt ini juga tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan Bupati Inhil. Rudyanto dilaporkan juga memihak pada salah satu Paslon Bupati Inhil.
"Plt Bupati Inhil ini mendukung pertemuan 4 Kades untuk pemenangan salah satu calon Gubernur Riau. Tahap awal kita panggil dulu Plt Bupati Inhil, selanjutnya 4 Kades tadi," tutup Rusidi. (cha/asp)











































