Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi tentang adanya prostitusi online di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Polisi kemudian turun tangan dan melakukan penyelidikan. Setelah berhasil memperoleh nomor muncikari, polisi melakukan penyamaran.
Dalam percakapan dengan polisi, pelaku MRS (27) saat itu menawarkan beberapa wanita melalui pesan WhatsApp. Dia mengirimkan foto ke polisi yang menyamar. Usai terjadi kesepakatan harga, pelaku kemudian mengarah polisi untuk bertemu di salah satu hotel di Aceh Besar.
Tak lama berselang, MRS mengantar seorang wanita ke hotel dengan menggunakan motor. Transaksi kemudian dilakukan di kamar hotel. Pelalu MRS ditangkap saat keluar dari hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi membongkar kasus ini pada Rabu (21/3)sekitar pukul 23.00 WIB. Tujuh orang diamankan, dengan rincian enam perempuan dan satu pria diduga muncikari. Ketujuhnya kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini