"Yang bersangkutan ini sudah dipanggil secara patut lebih dari tiga kali untuk kasus dugaan korupsi atau dana fiktif dokter spesialis saat menjabat sebagai kepala rumah sakit di Oku Timur. Maka dilakukanlah upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan," kata Wakil Kajati Sumsel, Hari Satyono saat ditemui di kantornya Jalan H Bastari Kota Palembang, Jumat (23/3/2018) dini hari.
Dora sendiri, kata Hari, diamankan saat berada di salah satu Mall di Kota Serang, Banten pada Rabu (21/3) sekitar Pukul 17.00 WIB. Namun saat akan langsung diterbangkan ke Kota Palembang, Dora sempat menangis dan memberontak setibanya di bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kan rencananya mau langsung dibawa ke Palembang, tapi dia menangis dan sedikit memberontak. Terpaksa kita tunda dulu, sampailah dia dibujuk-bujuk dan dapat dibawa ke sini untuk diperiksa yang saat itu masih sebagai saksi," kata Hari.
Dari hasil pemeriksaan lebih dari 10 jam, kuat dugaan dana untuk dokter spesialis yang dianggarkan sebesar Rp 6,4 miliar digunakan untuk keperluan pribadi. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang juga hadir saat pemeriksaan malam ini.
Setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti lengkap. Sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari penyidik kejaksaan resmi menetapakan Dora sebagai tersangka tunggal dalam kasus dana fiktif dokter spesialis di RSUD Kabupaten Oku Timur periode 2014-2015.
"Sekarang status sudah naik dari saksi menjadi tersangka. Untuk proses lebih lanjut, tersangka harus kita amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.
(dnu/dnu)











































