"Soal dana ini sering menjadi pertanyaan publik. Akan baik jika lembaga survei memberikan disclaimer, misalnya dalam posisi apakah memang mensurvei yang sifatnya netral dalam tanda kutip, atau juga menjadi bagian dari pemenangan. Kalau bagian pemenangan menurut saya dana yang dipakai itu harus dilaporkan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin usai menjadi pembicara dalam Rakernas Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya dana yang digunakan lembaga survei yang menjadi bagian tim pemenangan tergolong biaya kampanye. Maka, penggunaan dana itu harus dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengaku tak ada masalah dengan hasil dari sejumlah lembaga survei yang berbeda. Namun, menurutnya lembaga survei harus menjelaskan posisinya, apakah tergabung dalam tim pemenangan peserta pemilu atau tidak agar masyarakat tidak bingung.
"Hasil survei yang berbeda ini sering menjadi kebingungan publik. Pada posisi itulah kita sebenarnya berharap lembaga survei menjelaskan posisinya," jelas Afifuddin.
(haf/dnu)











































