Kasus Korupsi, Bendahara KPUD Kota Bandung Ditahan
Rabu, 29 Jun 2005 18:48 WIB
Bandung - Kasus-kasus korupsi memang masih menjamur. Di Kota Bandung, Bendahara KPUD Kota Bandung, Wahyudin Sujitno dijadikan tersangka dalam kasus korupsi. Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahannya. Wahyudin ditahan di LP Kebon Waru, Jl. Terusan Jakarta, Bandung mulai pukul 14.30 WIB, Rabu (29/6/2005). Tersangka akan ditahan selama 20 hari. Kasus korupsi di KPUD Kota Bandung ini bernilai Rp 900 juta. Penahanan ini membuat kecewa kuasa hukum Wahyudin, Andi Sutandi. "Kita kecewa. Kondisi bapak sedang sakit. Padahal selama pemeriksaan kita kooperatif," ungkap Andi Sutandi kepada detikcom, Rabu (29/6/2005). Andi sangat terkejut atas keputusan Kejati yang menahan kliennya. "Ini kurang adil, yang terlibat bukan hanya dia. Ia melakukan itu sesuai perintah dari atasan. Kenapa hanya dia sendiri. Ketua KPU Kota Bandung pelaku utama," ungkapnya. Atas penahanan ini, Andi akan segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu. "Kita tidak akan tinggal diam. Besok kita ajukan penangguhanpenahanan. Dia sakit stroke ringan," ungkapnya.Menurut dia, pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang dapat membuktikan bahwa Ketua KPU Kota Bandung, Benny Mustofa, juga ikut terlibat dalam tindakan korupsi tersebut. Rencananya, dokumen dan barang bukti itu akan segera diserahkan kepada penyidik dari Kejati Jabar.Sebelumnya kepada detikcom, Kasie Penyelidikan Khusus Kejati Jabar, Arief Muliawan, menyatakan, tersangka Andi, termasuk luar biasa. Sebab, menurut dia, segala tindakan korupsinya itu dilakukan sendirian. Bahkan melebihi kewenangan dari Ketua KPU Kota Bandung.Arief juga menjelaskan hingga kini belum ada bukti keterkaitan Ketua KPU Kota Bandung dalam kasus ini.
(asy/)











































