Fredrich Yunadi Ajukan Penangguhan Penahanan

Fredrich Yunadi Ajukan Penangguhan Penahanan

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 22 Mar 2018 21:06 WIB
Fredrich Yunadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya. Pengajuan itu disampaikan pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa.

"Kami ingin menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Kami ingin bacakan," kata Sapriyanto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Namun majelis hakim meminta agar surat permohonan itu diserahkan saja, tidak dibacakan. Sementara itu, di luar persidangan, Sapriyanto mengatakan, dalam permohonannya, jika penangguhan penahanan tak dikabulkan, pengacara meminta dialihkan menjadi tahanan kota atau rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, permohonan pengajuan tahanan itu dilakukan karena Fredrich sakit. Alasan lainnya, Fredrich mempunyai ibu yang sudah tua, memiliki cucu yang harus diperhatikan, dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Tadi kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan luar atau pengalihan tahanan. Jadi, kalau tidak tahanan luar, dialihkan saja penahanannya jadi rutan ke rumah," kata Sapriyanto.

"Ada beberapa alasan. Memang itu ada sakit jantung, ada hipertensi, sudah dipasang 16 ring. Kita khawatir kalau itu dia di dalam nggak ada yang ngurus, nanti merepotkan semua pihak," imbuh Sapriyanto.

Dalam kesempatan yang berbeda, Fredrich menyebut memiliki hak sebagai warga negara mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia mengatakan tidak mungkin dia melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti jika dia tak ditahan.


"Itu kan memberikan hak kepada semua orang untuk mengajukan penahanan, tidak berarti wajib. Orang melanggar hukum, jikalau dia tidak melarikan diri, tidak mengulangi, dan dia dan sebagainya, itu tidak berarti wajib ditahan," ujar Fredrich.

"Bagaimana saya bisa melarikan diri. Saya siapa, saya advokat bukan kemarin sore. Saya menghilangkan barang bukti apa? Saya sudah tidak megang kasus SN. Apa sekarang, apa yang saya rekayasa justru LKTPK-nya KPK palsu, sekarang lagi disidik," kata Fredrich.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan terhadap Novanto. Dia disebut bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis Novanto. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads