Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengapresiasi langkah itu. Selain memudahkan masyarakat yang ingin mengurus SKCK, karena faktor birokrasi yang cukup rumit, ia berharap langkah ini untuk menghindari pungutan-pungutan liar (pungli).
"Secara pribadi, saya apresiasi langkah ini. Ya intinya, pelayanan publik jangan menyulitkan masyarakat. Semakin mudah (pengurusannya) dan harus bebas pungli. Pungli itu merugikan masyarakat dan membuat masyarakat enggan mengurus surat-surat," kata Taufik di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain kesempatan, Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto mengatakan penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan BRI dilakukan sebagai respons banyaknya keluhan masyarakat terhadap sistem pembuatan SKCK.
"Dari Ombudsman, ada beberapa catatan mengenai proses pembayaran, transaksi keuangan yang dianggap melebihi dari aturan yang ditetapkan," ujar Lutfi.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan pihaknya mendapat banyak aduan masyarakat terkait pelayanan publik di Polri. Salah satunya pelayanan SKCK. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini