"Karena belum ada rapat koordinasi berkaitan dengan kegiatan akan melakukan penutupan Alexis, maka pelaksanaan (penutupan) ditunda," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).
Baca juga: Pemprov DKI: Tamat Riwayatmu Alexis! |
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan 60 personel ke lokasi sejak siang tadi. Polda Metro Jaya ikut turun melakukan pengamanan karena ada permintaan bantuan dari pihak Satpol PP DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Anggota) sudah pulang," ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta berencana menutup Alexis karena terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Penutupan Alexis dijadwalkan hari ini.
"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018, pasal prostitusi. Kita mengusulkan (penutupan), yang eksekusi Satpol PP," kata Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako saat dihubungi wartawan, Kamis (22/3).
Toni menjelaskan usaha Alexis yang ditutup adalah musik hidup, karaoke, bar, dan restoran. Namun Toni belum bisa memastikan penutupan Alexis dilakukan hari ini. (mei/tor)