"Ada empat. Karaoke, musik hidup, bar, dan restoran," ujar Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako saat dihubungi Kamis (23/3/2018).
Penutupan Alexis, ditegaskan Toni, berdasarkan Pergub Pariwisata Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Alexis dinilai melakukan pelanggaran terkait prostitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18/2018, pasal prostitusi," kata Toni.
Penutupan ini, menurutnya, menindaklanjuti laporan dari media massa. Namun belum diketahui jadwal eksekusi Hotel Alexis. Penutupan dilakukan Satpol PP.
"Kita mengusulkan, yang eksekusi Satpol PP," tegasnya.
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini