Hindari Perselisihan Kewenangan, RI Butuh UU Administrasi
Rabu, 29 Jun 2005 17:49 WIB
Medan - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengakui salah satu hal yang mendesak bagi Indonesia adalah memiliki UU Administrasi Pemerintahan. Alasannya, para administrator negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selama ini belum memiliki standar yang baku.Melalui UU Administrasi Pemerintahan ini, ke depan tugas dan kewenangan administrator negara itu akan diatur secara lengkap."Selama ini para penyelenggara administrasi negara menjalankan tugas dan kewenangannya dengan standar yang belum sama sehingga seringkali terjadi perselisihan dan tumpang tindih kewenangan di antara mereka," kata Bagir Manan. Pernyataan Bagir disampaikan dalam Lokakarya RUU tentang Administrasi Pemerintahan dan RUU Tata Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bina Graha Pemprov Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (29/6/2005).Menurut Bagir Manan, UU ini memberikan dasar hukum terhadap segala tindakan, perilaku, kewenangan, hak dan kewajiban dari setiap administrator negara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari melayani masyarakat.Ditegaskan Bagir Manan, negara dan pemerintah memang bertanggung jawab untuk menjamin penyediaan administrasi pemerintahan yang cepat, nyaman dan murah.UU ini, diakui Bagir Manan tidak mengatur hal-hal teknis menajerial dalam penyediaan administrasi pemerintahan, tapi hanya memuat aturan-aturan umum antara lain berkenaan dengan prosedur, bantuan hukum, batas waktu, akte administrasi dan kontrak administrasi dalam Administrasi Pemerintahan."Atau dapat dikatakan, UU ini berisi kaidah-kaidah hubungan antara instansi pemerintah sebagai penyelenggara administrasi publik dan individu atau masyarakat penerima layanan publik," ujar Bagir Manan.
(nrl/)











































